Senin, 04 Januari 2016

MAKALAH TENTANG KONSTITUSI



 KONSTITUSI

D
I
S
U
S
U
N
Oleh:


Hartuti Mirtasari
( 53154148 )




Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam
Jurusan Perbankan Syariah S1
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan 2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Konstitusi ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan UIN Sumatera Utara yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
    
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
 
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Medan , 16 Oktober 2015




Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian konstitusi ?
2.      Apa tujuan konstitusi ?
3.      Bagaimana pentingnya konstitusi dalam negara ?
4.      Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia ?
5.      Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
2.      Untuk mengetahui tujuan konstitusi.
3.      Untuk mengetahui pentingnya konstitusi dalam negara.
4.      Untuk mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie
(Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.     Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke)
Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / konvensi.

2.     Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce)
Konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.



B.    Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. 
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1)    Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2)    Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara     ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
                 Tujuan konstitusi secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.


C.   Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi dengan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.      Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1.      Rakyat .
2.      Wilayah.
3.      Kedaulatan.
4.      Pemerintahan.
5.      Tujuan Negara.
6.      Bentuk Negara
Sebagai negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi negara republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1.      UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya  (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.      Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4.      UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.


D.  Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam system ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain: Belanda, Jerman, dan Perancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
Menurut Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal (pembaruan) dan amandemen yaitu:
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative atau menerimannya.
2.      Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3.      Negara- negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara –negara bagian harus menyetujui).
4.      Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-
undang. Bersandarkan pada Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal- pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadirin oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik pasca Orde Baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat Pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para bangsa (founding fathers). Lebih dari sekadar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.      Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
4.      Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 Nopember 2001);
7.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002);
8.      Undang - Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).




E.   Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
      Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan yang kuat terhadap yang lemah.
        Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah negara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sedangkan, A. G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur pembentukan negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, keberadaan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan negara.
        Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk berpartisipasi dalam proses-proses kehidupan bernegara.

        Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.      Pembatasan pemerintahan.
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
7.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.      Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
        Dengan demikian, bias disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia. Dengan kata lain, konstitusi merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah negara demokrasi.



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan :
Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintahkan (rakyat), dan hubungan di antara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, meenjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan, fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Konstitusi demokratis meliputi anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum, jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan mandiri, pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.



DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqy, Jimly, Prof. Dr. SH., 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD1945, Yogyakarta: UII Press, cetakan ke-2.
Attamimi, A. Hamid S., 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertai UI, Jakarta.
Budiarjo, Miriam, 2006. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006, cetakan ke-28.
Mahfud M.D., Mohammad, 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia,Jakarta: PT. Rineka Cipta, cetakan ke-2.
Nasution, Adnan Buyung, 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusi di Indonesia,penerjemah Sylvia Tiwon, Jakarta: Grafiti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar