KONSTITUSI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Hartuti
Mirtasari
(
53154148 )
Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam
Jurusan Perbankan Syariah S1
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah
SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Konstitusi ini dengan baik meskipun banyak
kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan UIN Sumatera Utara yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan
dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran
dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Medan , 16
Oktober 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan
tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai
upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju
apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian konstitusi ?
2. Apa tujuan konstitusi
?
3.
Bagaimana pentingnya konstitusi dalam negara ?
4.
Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia ?
5.
Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
2. Untuk mengetahui tujuan konstitusi.
3. Untuk mengetahui pentingnya konstitusi dalam negara.
4. Untuk mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie
(Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang
berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi
diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna
katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara.
Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu
berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Dalam pengertian luas
(dikemukakan oleh Bolingbroke)
Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar
atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu
merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari
dua unsur tersebut. Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar
dan hukum dasar yang tidak tertulis / konvensi.
2.
Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce)
Konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
B. Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa
pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang
dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan terlindungi. Sesuai
dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan
sebagai:
1) Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang
Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan
tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi
penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi
tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
Tujuan konstitusi secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah
(rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada
hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak
lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir
Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri,
dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi
muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan
kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis
dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di
atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun
demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah
tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan
dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan
tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional
atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi
bertujuan
memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
C. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi dengan segera harus dirumuskan sehingga
lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18
Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan
UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh
panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16
Juni 1945.
3. Memilih
ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil
ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4. Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(Komite Nasional).
Dengan
terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat
– syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1. Rakyat .
2. Wilayah.
3. Kedaulatan.
4. Pemerintahan.
5. Tujuan Negara.
6. Bentuk Negara
Sebagai negara hukum Indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29
Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun
rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan
khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil
yang disebut Panitia
Sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945
berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD yang kemudian diterima
dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada
tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan
UUD dan membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi negara republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada
hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu negara
modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang
dikandungnya, yaitu :
1. UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan
sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3. Undang – Undang Dasar
Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4. UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan
kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
D. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam system
ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen
(perubahan). Renewal adalah sistem
perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan,
sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain: Belanda, Jerman, dan
Perancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu
konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain,
perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam
konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau
lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah
Amerika Serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan
amandemen UUD.
Menurut
Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal (pembaruan) dan amandemen yaitu:
1.
Sidang badan
legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum
untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah
minimum anggota badan legislative atau menerimannya.
2.
Referendum,
pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan
undang-undang.
3.
Negara- negara
bagian dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50
negara –negara bagian harus menyetujui).
4.
Perubahan
yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam
perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-
undang. Bersandarkan pada Pasal 37 UUD
1945 menyatakan bahwa :
1.
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.
Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.
Untuk
mengubah pasal- pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadirin oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Wacana
perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik pasca
Orde Baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara
membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 dianggap tidak lagi
sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga
dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian
kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan
politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen
pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial
politik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada
pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat Pembukaan yang jika UUD 1945 diubah
akan berakibat pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para
bangsa (founding fathers). Lebih dari
sekadar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat
pada pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17
Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Dasar Sementara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
4.
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18
Agustus 2000);
6.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus
2000- 9 Nopember 2001);
7.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9
Nopember 2001 – 10 Agustus
2002);
8.
Undang - Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus
2002).
E. Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan
Kenegaraan yang Demokratis
Sebagaimana
dijelaskan diawal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk
untuk mengatur dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat)
dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar
yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi
dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu
sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan yang kuat
terhadap yang lemah.
Jika
konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah
dalam sebuah negara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi
Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sedangkan, A. G.
Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur pembentukan negara belumlah
cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada
hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, keberadaan konstitusi atau Undang-Undang
Dasar (UUD) dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi
acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem
ketatanegaraannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi dinegara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan,
maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di
dalam konstitusi untuk berpartisipasi dalam proses-proses kehidupan bernegara.
Setiap
konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki
prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat
dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa
dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara,
sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya
menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.
Pembatasan
pemerintahan.
5.
Adanya
jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.
Adanya
jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang
bebas.
7.
Adanya
jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.
Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.
Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
Dengan
demikian, bias disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan kenegaraan
mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau Undang-Undang
Dasar negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara
demokratis dan pengakuan hak asasi manusia. Dengan kata lain, konstitusi
merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah negara demokrasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintahkan (rakyat), dan
hubungan di antara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintahan, meenjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan, fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negaranya. Konstitusi demokratis meliputi anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tunduk pada hukum, jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia,
peradilan yang bebas dan mandiri, pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqy, Jimly, Prof. Dr. SH., 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan dalam UUD1945, Yogyakarta: UII Press, cetakan ke-2.
Attamimi, A. Hamid S., 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara, Disertai UI, Jakarta.
Budiarjo, Miriam, 2006. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006,
cetakan ke-28.
Mahfud M.D., Mohammad, 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia,Jakarta: PT. Rineka Cipta,
cetakan ke-2.
Nasution, Adnan Buyung, 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusi di Indonesia,penerjemah Sylvia
Tiwon, Jakarta: Grafiti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar