Teologi Ekonomi
HARTA ANTARA AMANAH ILAHIYYAH DAN KESENANGAN DUNIA
Dosen
Pembimbing :
Mitra
Sami Gultom
Disusun
Oleh : Kelompok 8
Gilang Pratama 53153060
Hartuti Mirtasari 53154148
Laila Fatma 53154124
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN
SUMATERA UTARA
T.A
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul
Harta antara amanah ilahiyyah dan kesenangan dunia.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna
dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sumber dan kitab-kitab hadis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Medan,22September2015
Penyusun
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1)
Latar Belakang
Tidak dapat
dipungkiri bahwa harta (mal) merupakan salah satu kebutuhan primer
(al-daruriyat) hidup manusia. Dalam ragam pembahasan ilmu pengetahuan sebut
saja ilmu ekonomi dan juga psikologi, dijelaskan bahwa kebutuhan
primer manusia itu terdiri dari pangan, sandang dan papan.
Pada saat
manusia berhasil memenuhi kebutuhan primernya, aktivitasnya mencari harta tidak
berhenti. Manusia ternyata memiliki kecenderungan untuk mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya. Ingin menjadi orang kaya yang identik dengan berkuasa. Pada
titik ini, harta yang semula hanyalah untuk menjamin kelangsungan hidup
manusia, berubah menjadi tujuan hidup itu sendiri.
Parahnya, harta
yang pada mulanya disadari menjadi bagian dari kekuasaan yang maha agung, telah
dilepaskan dari simpul tauhidnya. Harta dipandang tidak lagi bersentuhan dengan
sang pemilik yang hakiki. Harta hanya urusan dengan sang pemilik baru
sebenarnya nisbi- manusia.
Dalam konteks
inilah menelusuri hakikat harta dan kaitannya dengan teologi menjadi niscaya.
Pembahasan pada
bab ini nakan difokuskan pada kajian konsep-konsep harta dalam Al-Qur’an,
urgensinya dalam kehidupan manusia serta pedoman dan aturan-aturan yang
berkaitan dengan harta. Pembahasan
tentang jenis-jenis harta yang halal dan haram baik dari sisi zat ataupun cara
memperolehnya menjadi penting untuk dipaparkan dalam bab ini.
Adapun
tujuannya adalah agar mahasiswa memiliki pandangan yang positif terhadap harta.
Mengetahui aturan-aturan yang berkenaan dengan harta dan bagaimana cara memperolehnya sesuai
dengan syariat islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Urgensi Harta dalam Kehidupan
Harta yang dalam bahasa arab disebut mal terambil dari kata kerja
mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki dan mempunyai. Dari pengertian
semantic ini dipahami sesuatu itu
dinamakan harta bila dapat dikumpulkan untuk dimiliki baik bagi kepentingan
individu, keluarga maupun masyarakat.[1]
Secara
terminologis kata mal berarti sesuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu
harta atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat. Faruqi mendefenisikan
harta sebagai sesuatu benda atau kekayaan yang memberi
faedah yang dapat memuaskan jasmani dan rohani atau kebutuhan hidup.[2]
Kata mal dalam
Al-Qur’an disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah, satu jumlah
yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah al-Qur’an. Jumlah ini belum
termasuk kata-kata yang semakna dengan mal seperti rizq, mata’, qintar dan kanz
(pebendaharaan).
Urgensi harta
di dalam islam tidak saja terlihat dari banyaknya ayat-ayat yang berbicara
tentang harta tapi juga berkenaan dengan aturan-aturan yang mengirinya.
Aturan-aturan itu sendiri, baik dalam tataran produksi juga konsumsinya
bertujuan agar kehidupan manusia dapat terpelihara. Apa yang dilakukan terhadap
harta, tidak akan membawa kerusakan didalam kehidupannya, pribadi, keluarga
ataupun masyarakat.
Menurut
penelitian Yahya Bin Josoh M. dalam disertasinya yang berjudul konsep mal dalam
al-Qur’an mencakup hal-hal dibawah ini:
a)
Harta adalah milik Allah, karena segala sumber daya alam
dari langit dan bumi, disediakan oleh Allah Maha Pencipta yang mengaturnya
untuk patuh terhadap sunnatullah, agar dapat diproduksi menjadi harta yang
dapat dimiliki dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia.
b)
Pengumpulan harta dapat dilakukan dengan usaha mengeksplorasi
sumber daya alamusaha perdagangan dan pemberian harta dari orang lain dengan
jalan yang telah ditentukan oleh aturan islam.
c)
Pemilikan harta individu terletak dalam batas-batas kepentingan
anggota masyarakat, karena pada harta yang dikumpulkan oleh individu terdapat
hak-hak orang lain.
d)
Kebebsan mengumpulkan dan memanfaatkan harta adalah pada
barang-barang yang halal dan baik dan tidak melanggar batas-batas ketentuan
Allah.
e)
Harta harus dimanfaatkan untuk fungsi social dengan prioritas awal
dimulai dari individu, anggota keluarga dan masyarakat.
f)
Pemanfaatan harta haruslah berpegang pada prinsip
kesederhanaan, dalam arti tidak sampai pada batas menghamburkan harta kepada
hal-hal yang tidak penting dan mubazir, dan tidak pula sampai pada batas-batas
kekikiran yan g mengakibatkan terjadinya penimbunan harta.
g)
Harta dapat dikembangkan dengan usaha-usaha yang telah ditentukan
syara’ dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
h)
Harta disisi Allah tidak aka nada manfaatnya, apabila
kewajiban mentaati perintah Allah dilalaikan, karena harta hanyalah sekedar
sarana untuk mendekatkan diri dan mencapai keridhaannya di dunia dan akhirat.[3]
Perhatian
al-Qur’an yang begitu besar terhadap harta membuktikan bahwa sebenarnya harta
merupakan satu kebutuhan manusia yang sangat penting sehingga al-Qur’an
memandang perlu untuk memberikan aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci.
Hikmahnya adalah agar manusia tidak terjerumus pada penyimpangan-penyimpangan
baik pada pengumpulan harta ataupun pada pemanfaatannya yang pada akhirnya dapat
menimbulkan kerugian pada individu maupun masyarakat.
Perspektif dan
pandangan islam terhadap harta, bahwa harta itu sendiri sebenarnya bukanlah
tujuan, akan tetapi hanya sebatas sebagai sarana. Juga, harta bukan untuk
ditimbun dan di tumpuk, pandangan dan perspektif ini merupakan “hantaman” islam
pertama untuk meruntuhkan kapitalisme yang zalim.
Hak kepemilikan
personal menurut pandangan dan penilaian islam memiliki dua sifat ganda, yaitu
sifat individual dan sifat komunal pada waktu yang sama.
Adapun sifat individual, pada dasarnya hak bukanlah sebuah fungsi, akan
tetapi suatu kekhususan dan keistimewaan yang memberikan kepada pemiliknya
suatu hak memanfaatkan dan menggunakan hasil-hasil miliknya serta hak
mentasharufkannya.
Adapun sifat komunal, hal itu tampak jelas terlihat pada pembatasan
terhadap hak kepemilikan pribadi dengan batasan tidak boleh dijadikan sebagai
sarana atau jalan untuk menimbulkan kemudharatan bagi orang lain.
Aturan dan ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada kepemilikan individu
dalam islam mempunyai batasan, yaitu:
1)
Tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi orang lain
2)
Tidak boleh mengembangkan harta melalui cara-cara yang illegal
3)
Larangan terhadap dua sikap berlebihan yang saling bertolak
belakang, yaitu sikap terlalu boros dan sikap terlalu hemat
4)
Harta bukan jalan mendapatkan posisi dan jabatan
5)
Pembagian dan pendistribusian harta setelah meninggal dunia harus
dilakukan dalam koridor sistem waris
Menarik untuk dicermati, pada satu sisi Allah menegaskan harta dapat
menjadi alat yang ampuh untuk mendekatkan diri padanya melalui apa yang disebut
al-qur’an dengan jihad. Didalam
al-Qur’an surah al-anfal/8:72 Allah berfirman :
Artinya: sesungguhnya mereka orang-orang yang beriman dan berjihad dengan
harta dan jiwa mereka pada jalan Allah
Jihad dengan harta dapat berbentuk zakat, infaq, sadaqah, memanfaatkan
harta untuk kepentingan sosial dan bentuk-bentuk lainnya, selama dilakukan
semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai wujud pembuktian
iman, maka semuanya itu dipandang ibadah.
Sebaliknya pemanfaatan harta secara negative yang disbut al-Quran dengan
menikuti jalan syetan (Q.S.al-Isra’/17:64) seperti manfkahkan harta disertai
sifat_sifat riya, (Q.S.al-nisa’/4:38), kikir (Q.S.al-lail/92:8-11),
berbangga-bangga dengan harta (Q.S.al-hadid/57:20), menghambur-hamburkannya,
tidak saja menjauhkannya dari jalan Allah, tetapi juga akan menimbulkan
kerusakan bagi individu dan masyarakat. Al-Qur’an menegaskan, harta yang
dimanfaatkan dengan tidak mengikuti ajaran Allah hanya akan merugikan, karena
pemiliknya akan di azab di akhirat (Q.S.al-taubah/9:69).
Al-Qur’an memberikan arahan agar harta dapat dimanfaatkan dan dinikmati
oleh manusia untuk kebahagiaan kehidupannya didunia dan diakhirat. Isyarat ini
ditemukan pada Q.S Ali-Imran /3:14.
Artinya: dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Ayat terebut
mengisyaratkan berbagai jenis harta, baik hasil pertambangan , pertanian,
peternakan dan perdagangan agar semuanya itu dapat dimanfaatkan untuk menjadi
kesenangan hidup manusia secara individu. Namun pada bagian akhir ayat ada
pertanyaan (dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik (surge), seolah-olah
mengingatkan manusia dalam pemanfaatan harta sejalan dengan petunjuk-petunjuk
Allah SWT.
Jenis-jenis
harta pada ayat diatas juga mengisyaratkan macam-macam kebutuhan hidup manusia.
Hasil pertambangan (emas, perak, dan lain-lain) mengisyaratkan kebutuhan
manusia pada peralatan dan perhiasn, kuda pilihan mengisyaratkan kebutuhan
manusia pada kendaraan, binatang ternak dan sawah lading mengisyaratkan kebutuhan
terhadap sandang, pangan dan papan.
Setelah
terpenuhinya kebutuhan pribadi, harta juga harus dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan keluarga dan kepentingan social, terlebih lagi orang-orang yang
sedang berada dalam kesulitan. Perintah ini ditemukan pada Q.S.al-isra’/17:26
Artinya: dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan harta.
Cukup menarik bahwa harta dalam islam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
hidup bagi diri sendiri, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan anggota
masyarakat keseluruhannya. Harta
dapat dibelanjakan atau digunakan untuk keperluan atau diinvestasikan untuk
pengembangan harta, atau disimpan saja untuk kegunaan masa mendatang. Namun
kebebasan pemanfaatan harta ini dibatasi untuk sesuatu yang mendatangkan
kebaikan, yaitu jalan-jalan yang tidak melanggar ketentuan Allah dan tidak
untuk perkara-perkara haram yang mengakibatkan kerusakan akhlak dan lingkungan
sosial.
Jadi tegaslah bahwa pemanfaatan harta adalah untuk melakukan kebaikan
(ibadah), menegakkan keadilan sosial, dengan memberikan nafkah pada diri
sendiri, anggota keluarga, dan mampu memberikan harta pada fakir miskin, anak
yatim, muallaf, musafir, orang yang tertindas, tawanan dan orang-orang yang
sedang berjuang pada jalan Allah.
2.
Harta Yang Halal, Haram dan Syubhat
Ditinjau dari
kacamata hukum islam, harta itu ada yang bendanya (a’in) halal (boleh dikumpulkan
dan dimanfaatkan) dan ada pula yang haram (dilarang mengumpulkannya,
mengkonsumsi dan memprodukinya). Diantara
dua kategori terebut ada yang disebut syubhat (tidak jelas kehalalannya dan
keharamannya). Ini adalah kategori abu-abu. Perlu kehati-hatian memasuki
wilayah syubhat. Bias-bisa terjerumus ke dalam perbuatan yang haram. Rasul
dalam satu hadisnya pernah mengingatkan, “orang yang bermain-main pada wilayah
syubhat tak obahnya seorang penggembala kambing yang membawa kambingnya dan
menggembalakannya di pinggir jurang”. Tentu saja peluangnya untuk jatuh semakin
besar.
Dalam wilayah
bisnis kategori islam halal dan haram ini juga berrlaku. Rafiq Isa Beekun
menyebutnya dengan halal and haram
business areas.[4]
Dari sisi
mendapatkannya atau memperolehnya demikian juga ada yang halal, haram dan
syubhat.
Menarik untuk
dicermati adalah metode yang digunakan Al-Qur’an dalam mengungkap dan
menjelaskan harta yang halal dan haram. Ketika menyebut hal-hal yang diharamkan al-Qur’an menggunakan
bahasa yang rinci dan tegas. Contohnya pada surah al-maidah/5:3
Artinya:
diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekek, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya dan diharamkan
bagimu menyembelih untuk berhala…
Sedangkan
ketika menjelaskan hal-hal yang dihalalkan, al-Qur’an menggunakan bahasa yang
global sepperti firman Allah di bawah ini:
Artinya: wahai
mausia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat dibumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu
musuh yang nyata bagi kamu.
Hikmah semua
ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menggunakan harta. Pengungkapan harta yang haram dengan rinci adalah bertujuan agar
manusia tidak mengalami kebingungan dalam menentukannya.
Merujuk kepada
al-Qur’an akan ditemukan paling tidak tiga cara pengumpulan harta. Pertama, lewat eksplorasi sumber daya
alam. Kedua, lewat usaha perdagangan.
Ketiga, lewat pemberian orang lain.[5]
Eksplorasi
sumber daya alam adalah produksi yang memungut langsung hasil bahan-bahan
alamiah yang ada dipermukaan dan di perut bumi.
Berkaitan
dengan eksplorasi sumber daya alam, al-Qur’an mengisyaratkan tiga hal. Pertama, melalui pertanian (Q.S al-kahfi/18:34,39). Pertanian
adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tanaman-tanaman atau produksi
pertumbuhan tanaman. Kedua, melalui peternakan (Q.S ‘abasa/80:25-32, Q.S
al-nazia’at/79:29-33). Ketiga, adalah pertambangan.
Menyangkut
tentang perdagangan dalam al-Qur’an, topik ini diungkap dengan kata tijarah
(perdagangan) yang berarti menebarkan modal untuk mendapatkan keuntungan.
Perdagangan yang disebut dengan kata tijarah diungkap al-Qur’an sebanyak 8 kali
dan kata bai’un yang bermakna jual beli disebut sebanyak 6 kali.
Cara memperoleh
harta yang ketiga adalah melalui pemberian orang lain. Ada isyarat dari
al-Qur’an, pemberian harta dari orang lain dengan jalan-jalan yang dibenarkan
syari’at merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan harta. Beberapa ayat
al-Qur’an menunjukkan bahwa sebenarnya pada harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus
segera ditunaikan. Dalam surah al-Ma’arij/70:24 Allah berfirman:
Artinya: pada harta mereka tersebut ada hak orang lain yang harus
ditunaikan.
Pada surah
al-zariyat/51:19 yang Artinya: dan pada harta mereka ada hak orang yang
meminta-minta dan orang-orang yang serba kekurangan.
Pemberian harta
dari orang lain dapat berbentuk, zakat, sadaqah, infaq, ganimah, jizyah, fai’,
warisan dan sebagainya. Bukan berarti kebolehan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Dibawah ini
akan dikemukakan contoh-contoh harta yang haram ditinjau dari segi
memperolehnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh al-Qur’an dan hadis.[6]
1) Harta Suap
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah)
menggunakan sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian
dapat memakan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui hal
itu. (al-Baqarah:188)
Hadis
yang diharamkan (ghulul dan suht)
2) Komisi yang
Diharamkan
“Rasul
SAW mengutusku ke Yaman sebagai penguasa daerah. Setelah aku berangkat, beliau
mengutus orang lain menyusulku. Aku pulang kembali. Rasul bertanya kepadaku,
“tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang menyusulmu?. Jenganlah engkau
mengambil sesuatu untuk kepentinganmu tanpa seizinku. Jika hal itu kau lakukan,
itu merupakan kecurangan, dan barang siapa yang berbuat curang pada hari kiamat
kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk
itulah, engkau aku panggil dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu
(Mu’az bin Jabal)
3) Harta Hasil
Tindak Kezaliman
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian
dengan jalan batil. (al-nisa’:29)
4) Harta Korupsi
Perampas, koruptor dan pengkhianat tidak dikenakan hokum potong
tangan (dihukum lebih berat dari sekedar potong tangan)
5) Harta Riba
Nabi melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya dan
para pencatatannya (HR.Ibnu Majah)
6) Harta dari Wanprestasi
Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah
orang yang telah memberikan karena aku, lalu berkhianat, dan orang yang member
barang pilihan, lalu makan kelebihan harganya, serta orang yang mengontrak
pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaanya sedangkan upahnya
tidak dibayarkan.
7) Harta dari
Tindak Penipuan
Nukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR.Ibnu Majah dan Abu Daud)
Islam mengajarkan ada
kewajiban-kewajiban tertentu manusia terhadap harta, baik kepada hartanya
sendiri maupun terhadap harta orang lain. Kewajiban terhadap harta sendiri
dapat berbentuk:
Pertama, pemanfaatan harta untuk kepentingan social atau
masyarakat.
Kedua, dalam tingkat tertentu, seseorang yang memiliki harta berlebih harus
menginfakkan hartanya melalui institusi zakat, infaq, sadaqah, waqaf dan
sebagainya.
Ketiga, seseorang yang memiliki harta harus dapat menjaga dan
menjamin bahwa harta yang dimilikinya tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi
orang lain.
Terhadap harta orang lain, setiap orang harus
ikut memeliharanya dari segala kerusakan. Islam sangat menganjurkan kepada
umatnya untuk saling menolong apakah melalui institusi sewa menyewa, pinjam
meminjam, gadai menggadai, dimana terjadi pemindahan hak pemanfaatan bukan hak
milik dari seseorang kepada yang menyewa atau yang meminjam, dan pada saat
itulah penyewa atau peminjam berkewajiban untuk memelihara harta tersebut sebaik-baiknya.
BAB III
KESIMPULAN
Harta
merupakan satu kebutuhan manusia yang sangat penting sehingga al-Qur’an
memandang perlu untuk memberikan aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci.
Hikmahnya adalah agar manusia tidak terjerumus pada penyimpangan-penyimpangan
baik pada pengumpulan harta ataupun pada pemanfaatannya yang pada akhirnya
dapat menimbulkan kerugian pada individu maupun masyarakat.
Pemanfaatan harta adalah untuk melakukan
kebaikan (ibadah), menegakkan keadilan sosial, dengan memberikan nafkah pada
diri sendiri, anggota keluarga, dan mampu memberikan harta pada fakir miskin,
anak yatim, muallaf, musafir, orang yang tertindas, tawanan dan orang-orang
yang sedang berjuang pada jalan Allah.
Halal (boleh dikumpulkan dan dimanfaatkan) dan
ada pula yang haram (dilarang mengumpulkannya, mengkonsumsi dan memprodukinya)
syubhat (tidak jelas kehalalannya dan keharamannya).
Hikmah semua ini adalah untuk memberikan
kemudahan bagi manusia dalam menggunakan harta. Pengungkapan harta yang haram dengan rinci adalah bertujuan agar
manusia tidak mengalami kebingungan dalam menentukannya.
[1] Abi Husein Ahmad bin Faris, Mu’jam Maqayis al-lugat,(Beirut: dar
al-Fikr,t.t),juz v,h.285
[2] Harit Sulaiman al-Faruqi, Faruqi Law Dictionary (English-Arabic),
(Beirut:Librairi Du’lisan,1991),H.743-744
[3] Yahaya Bin Jusoh. Konsep Mal Dalam al-Qur’an Disertasi, Program
Pascasarjana IAIN.Jakarta,1997,h.90-91
[4] Rafiq Isa Beekun, Islamic Businees Ethic, Virginia: The
Internasional Institut Of Islamic Thought, 1981.h.31
[5] Yahaya Bin Jusoh, Konsep Mal… h.92-93.
[6] Lihat, M.ismail Yusanto dan M. karebet widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islam,
Jakarta,h.107-113
Tidak ada komentar:
Posting Komentar