Senin, 04 Januari 2016

Makalah tentang Harta antara Amanah Ilahiyyah dan Kesenangan Dunia



Teologi Ekonomi
HARTA ANTARA AMANAH ILAHIYYAH DAN KESENANGAN DUNIA
Dosen Pembimbing :
   Mitra Sami Gultom

Disusun Oleh : Kelompok 8
Gilang Pratama                     53153060
Hartuti Mirtasari                   53154148
Laila Fatma                          53154124
                       
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN SUMATERA UTARA
T.A 2015



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Harta antara amanah ilahiyyah dan kesenangan dunia.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sumber dan kitab-kitab hadis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Medan,22September2015

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
1)      Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa harta (mal) merupakan salah satu kebutuhan primer (al-daruriyat) hidup manusia. Dalam ragam pembahasan ilmu pengetahuan sebut saja ilmu ekonomi dan juga psikologi, dijelaskan bahwa kebutuhan primer manusia itu terdiri dari pangan, sandang dan papan.
Pada saat manusia berhasil memenuhi kebutuhan primernya, aktivitasnya mencari harta tidak berhenti. Manusia ternyata memiliki kecenderungan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Ingin menjadi orang kaya yang identik dengan berkuasa. Pada titik ini, harta yang semula hanyalah untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, berubah menjadi tujuan hidup itu sendiri.
Parahnya, harta yang pada mulanya disadari menjadi bagian dari kekuasaan yang maha agung, telah dilepaskan dari simpul tauhidnya. Harta dipandang tidak lagi bersentuhan dengan sang pemilik yang hakiki. Harta hanya urusan dengan sang pemilik baru sebenarnya nisbi- manusia.
Dalam konteks inilah menelusuri hakikat harta dan kaitannya dengan teologi menjadi niscaya.
Pembahasan pada bab ini nakan difokuskan pada kajian konsep-konsep harta dalam Al-Qur’an, urgensinya dalam kehidupan manusia serta pedoman dan aturan-aturan yang berkaitan dengan harta. Pembahasan tentang jenis-jenis harta yang halal dan haram baik dari sisi zat ataupun cara memperolehnya menjadi penting untuk dipaparkan dalam bab ini.
Adapun tujuannya adalah agar mahasiswa memiliki pandangan yang positif terhadap harta. Mengetahui aturan-aturan yang berkenaan dengan harta dan bagaimana  cara memperolehnya sesuai dengan syariat islam.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Urgensi Harta dalam Kehidupan
Harta yang dalam bahasa arab disebut mal terambil dari kata kerja mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki dan mempunyai. Dari pengertian semantic ini dipahami sesuatu itu dinamakan harta bila dapat dikumpulkan untuk dimiliki baik bagi kepentingan individu, keluarga maupun masyarakat.[1]
Secara terminologis kata mal berarti sesuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu harta atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat. Faruqi mendefenisikan harta sebagai sesuatu benda atau kekayaan yang memberi faedah yang dapat memuaskan jasmani dan rohani atau kebutuhan hidup.[2]
Kata mal dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah, satu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah al-Qur’an. Jumlah ini belum termasuk kata-kata yang semakna dengan mal seperti rizq, mata’, qintar dan kanz (pebendaharaan).
Urgensi harta di dalam islam tidak saja terlihat dari banyaknya ayat-ayat yang berbicara tentang harta tapi juga berkenaan dengan aturan-aturan yang mengirinya. Aturan-aturan itu sendiri, baik dalam tataran produksi juga konsumsinya bertujuan agar kehidupan manusia dapat terpelihara. Apa yang dilakukan terhadap harta, tidak akan membawa kerusakan didalam kehidupannya, pribadi, keluarga ataupun masyarakat.
Menurut penelitian Yahya Bin Josoh M. dalam disertasinya yang berjudul konsep mal dalam al-Qur’an mencakup hal-hal dibawah ini:
a)      Harta adalah milik Allah, karena segala sumber daya alam dari langit dan bumi, disediakan oleh Allah Maha Pencipta yang mengaturnya untuk patuh terhadap sunnatullah, agar dapat diproduksi menjadi harta yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia.
b)     Pengumpulan harta dapat dilakukan dengan usaha mengeksplorasi sumber daya alamusaha perdagangan dan pemberian harta dari orang lain dengan jalan yang telah ditentukan oleh aturan islam.
c)      Pemilikan harta individu terletak dalam batas-batas kepentingan anggota masyarakat, karena pada harta yang dikumpulkan oleh individu terdapat hak-hak orang lain.
d)     Kebebsan mengumpulkan dan memanfaatkan harta adalah pada barang-barang yang halal dan baik dan tidak melanggar batas-batas ketentuan Allah.
e)      Harta harus dimanfaatkan untuk fungsi social dengan prioritas awal dimulai dari individu, anggota keluarga dan masyarakat.
f)       Pemanfaatan harta haruslah berpegang pada prinsip kesederhanaan, dalam arti tidak sampai pada batas menghamburkan harta kepada hal-hal yang tidak penting dan mubazir, dan tidak pula sampai pada batas-batas kekikiran yan g mengakibatkan terjadinya penimbunan harta.
g)      Harta dapat dikembangkan dengan usaha-usaha yang telah ditentukan syara’ dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
h)     Harta disisi Allah tidak aka nada manfaatnya, apabila kewajiban mentaati perintah Allah dilalaikan, karena harta hanyalah sekedar sarana untuk mendekatkan diri dan mencapai keridhaannya di dunia dan akhirat.[3]
Perhatian al-Qur’an yang begitu besar terhadap harta membuktikan bahwa sebenarnya harta merupakan satu kebutuhan manusia yang sangat penting sehingga al-Qur’an memandang perlu untuk memberikan aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci. Hikmahnya adalah agar manusia tidak terjerumus pada penyimpangan-penyimpangan baik pada pengumpulan harta ataupun pada pemanfaatannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada individu maupun masyarakat.
Perspektif dan pandangan islam terhadap harta, bahwa harta itu sendiri sebenarnya bukanlah tujuan, akan tetapi hanya sebatas sebagai sarana. Juga, harta bukan untuk ditimbun dan di tumpuk, pandangan dan perspektif ini merupakan “hantaman” islam pertama untuk meruntuhkan kapitalisme yang zalim.
Hak kepemilikan personal menurut pandangan dan penilaian islam memiliki dua sifat ganda, yaitu sifat individual dan sifat komunal pada waktu yang sama.
Adapun sifat individual, pada dasarnya hak bukanlah sebuah fungsi, akan tetapi suatu kekhususan dan keistimewaan yang memberikan kepada pemiliknya suatu hak memanfaatkan dan menggunakan hasil-hasil miliknya serta hak mentasharufkannya.
Adapun sifat komunal, hal itu tampak jelas terlihat pada pembatasan terhadap hak kepemilikan pribadi dengan batasan tidak boleh dijadikan sebagai sarana atau jalan untuk menimbulkan kemudharatan bagi orang lain.
Aturan dan ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada kepemilikan individu dalam islam mempunyai batasan, yaitu:
1)      Tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi orang lain
2)      Tidak boleh mengembangkan harta melalui cara-cara yang illegal
3)      Larangan terhadap dua sikap berlebihan yang saling bertolak belakang, yaitu sikap terlalu boros dan sikap terlalu hemat
4)      Harta bukan jalan mendapatkan posisi dan jabatan
5)      Pembagian dan pendistribusian harta setelah meninggal dunia harus dilakukan dalam koridor sistem waris
Menarik untuk dicermati, pada satu sisi Allah menegaskan harta dapat menjadi alat yang ampuh untuk mendekatkan diri padanya melalui apa yang disebut al-qur’an dengan jihad. Didalam al-Qur’an surah al-anfal/8:72 Allah berfirman :
Artinya: sesungguhnya mereka orang-orang yang beriman dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah
Jihad dengan harta dapat berbentuk zakat, infaq, sadaqah, memanfaatkan harta untuk kepentingan sosial dan bentuk-bentuk lainnya, selama dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai wujud pembuktian iman, maka semuanya itu dipandang ibadah.
Sebaliknya pemanfaatan harta secara negative yang disbut al-Quran dengan menikuti jalan syetan (Q.S.al-Isra’/17:64) seperti manfkahkan harta disertai sifat_sifat riya, (Q.S.al-nisa’/4:38), kikir (Q.S.al-lail/92:8-11), berbangga-bangga dengan harta (Q.S.al-hadid/57:20), menghambur-hamburkannya, tidak saja menjauhkannya dari jalan Allah, tetapi juga akan menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat. Al-Qur’an menegaskan, harta yang dimanfaatkan dengan tidak mengikuti ajaran Allah hanya akan merugikan, karena pemiliknya akan di azab di akhirat (Q.S.al-taubah/9:69).
Al-Qur’an memberikan arahan agar harta dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh manusia untuk kebahagiaan kehidupannya didunia dan diakhirat. Isyarat ini ditemukan pada Q.S Ali-Imran /3:14.
Artinya: dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Ayat terebut mengisyaratkan berbagai jenis harta, baik hasil pertambangan , pertanian, peternakan dan perdagangan agar semuanya itu dapat dimanfaatkan untuk menjadi kesenangan hidup manusia secara individu. Namun pada bagian akhir ayat ada pertanyaan (dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik (surge), seolah-olah mengingatkan manusia dalam pemanfaatan harta sejalan dengan petunjuk-petunjuk Allah SWT.
Jenis-jenis harta pada ayat diatas juga mengisyaratkan macam-macam kebutuhan hidup manusia. Hasil pertambangan (emas, perak, dan lain-lain) mengisyaratkan kebutuhan manusia pada peralatan dan perhiasn, kuda pilihan mengisyaratkan kebutuhan manusia pada kendaraan, binatang ternak dan sawah lading mengisyaratkan kebutuhan terhadap sandang, pangan dan papan.
Setelah terpenuhinya kebutuhan pribadi, harta juga harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga dan kepentingan social, terlebih lagi orang-orang yang sedang berada dalam kesulitan. Perintah ini ditemukan pada Q.S.al-isra’/17:26
Artinya: dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta.
Cukup menarik bahwa harta dalam islam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan anggota masyarakat keseluruhannya. Harta dapat dibelanjakan atau digunakan untuk keperluan atau diinvestasikan untuk pengembangan harta, atau disimpan saja untuk kegunaan masa mendatang. Namun kebebasan pemanfaatan harta ini dibatasi untuk sesuatu yang mendatangkan kebaikan, yaitu jalan-jalan yang tidak melanggar ketentuan Allah dan tidak untuk perkara-perkara haram yang mengakibatkan kerusakan akhlak dan lingkungan sosial.
Jadi tegaslah bahwa pemanfaatan harta adalah untuk melakukan kebaikan (ibadah), menegakkan keadilan sosial, dengan memberikan nafkah pada diri sendiri, anggota keluarga, dan mampu memberikan harta pada fakir miskin, anak yatim, muallaf, musafir, orang yang tertindas, tawanan dan orang-orang yang sedang berjuang pada jalan Allah.
2.      Harta Yang Halal, Haram dan Syubhat
Ditinjau dari kacamata hukum islam, harta itu ada yang bendanya (a’in) halal (boleh dikumpulkan dan dimanfaatkan) dan ada pula yang haram (dilarang mengumpulkannya, mengkonsumsi dan memprodukinya). Diantara dua kategori terebut ada yang disebut syubhat (tidak jelas kehalalannya dan keharamannya). Ini adalah kategori abu-abu. Perlu kehati-hatian memasuki wilayah syubhat. Bias-bisa terjerumus ke dalam perbuatan yang haram. Rasul dalam satu hadisnya pernah mengingatkan, “orang yang bermain-main pada wilayah syubhat tak obahnya seorang penggembala kambing yang membawa kambingnya dan menggembalakannya di pinggir jurang”. Tentu saja peluangnya untuk jatuh semakin besar.
Dalam wilayah bisnis kategori islam halal dan haram ini juga berrlaku. Rafiq Isa Beekun menyebutnya dengan halal and haram business  areas.[4]
Dari sisi mendapatkannya atau memperolehnya demikian juga ada yang halal, haram dan syubhat.
Menarik untuk dicermati adalah metode yang digunakan Al-Qur’an dalam mengungkap dan menjelaskan harta yang halal dan haram. Ketika menyebut hal-hal yang diharamkan al-Qur’an menggunakan bahasa yang rinci dan tegas. Contohnya pada surah al-maidah/5:3
Artinya: diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekek, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya dan diharamkan bagimu menyembelih untuk berhala…
Sedangkan ketika menjelaskan hal-hal yang dihalalkan, al-Qur’an menggunakan bahasa yang global sepperti firman Allah di bawah ini:
Artinya: wahai mausia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kamu.
Hikmah semua ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menggunakan harta. Pengungkapan harta yang haram dengan rinci adalah bertujuan agar manusia tidak mengalami kebingungan dalam menentukannya.
Merujuk kepada al-Qur’an akan ditemukan paling tidak tiga cara pengumpulan harta. Pertama, lewat eksplorasi sumber daya alam. Kedua, lewat usaha perdagangan. Ketiga, lewat pemberian orang lain.[5]
Eksplorasi sumber daya alam adalah produksi yang memungut langsung hasil bahan-bahan alamiah yang ada dipermukaan dan di perut bumi.
Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya alam, al-Qur’an mengisyaratkan tiga hal. Pertama, melalui pertanian (Q.S al-kahfi/18:34,39). Pertanian adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tanaman-tanaman atau produksi pertumbuhan tanaman. Kedua, melalui peternakan (Q.S ‘abasa/80:25-32, Q.S al-nazia’at/79:29-33). Ketiga, adalah pertambangan.
Menyangkut tentang perdagangan dalam al-Qur’an, topik ini diungkap dengan kata tijarah (perdagangan) yang berarti menebarkan modal untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan yang disebut dengan kata tijarah diungkap al-Qur’an sebanyak 8 kali dan kata bai’un yang bermakna jual beli disebut sebanyak 6 kali.
Cara memperoleh harta yang ketiga adalah melalui pemberian orang lain. Ada isyarat dari al-Qur’an, pemberian harta dari orang lain dengan jalan-jalan yang dibenarkan syari’at merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan harta. Beberapa ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa sebenarnya pada harta yang dimiliki  seseorang terdapat hak orang lain yang harus segera ditunaikan. Dalam surah al-Ma’arij/70:24 Allah berfirman:

Artinya: pada harta mereka tersebut ada hak orang lain yang harus ditunaikan.
Pada surah al-zariyat/51:19 yang Artinya: dan pada harta mereka ada hak orang yang meminta-minta dan orang-orang yang serba kekurangan.
Pemberian harta dari orang lain dapat berbentuk, zakat, sadaqah, infaq, ganimah, jizyah, fai’, warisan dan sebagainya. Bukan berarti kebolehan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Dibawah ini akan dikemukakan contoh-contoh harta yang haram ditinjau dari segi memperolehnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh al-Qur’an dan hadis.[6]
1)      Harta Suap
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) menggunakan sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui hal itu. (al-Baqarah:188)
Hadis yang diharamkan (ghulul dan suht)
2)      Komisi yang Diharamkan
“Rasul SAW mengutusku ke Yaman sebagai penguasa daerah. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pulang kembali. Rasul bertanya kepadaku, “tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang menyusulmu?. Jenganlah engkau mengambil sesuatu untuk kepentinganmu tanpa seizinku. Jika hal itu kau lakukan, itu merupakan kecurangan, dan barang siapa yang berbuat curang pada hari kiamat kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah, engkau aku panggil dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu (Mu’az bin Jabal)
3)      Harta Hasil Tindak Kezaliman
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian dengan jalan batil. (al-nisa’:29)
4)      Harta Korupsi
Perampas, koruptor dan pengkhianat tidak dikenakan hokum potong tangan (dihukum lebih berat dari sekedar potong tangan)
5)      Harta Riba
Nabi melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya dan para pencatatannya (HR.Ibnu Majah)
6)      Harta dari Wanprestasi
Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah orang yang telah memberikan karena aku, lalu berkhianat, dan orang yang member barang pilihan, lalu makan kelebihan harganya, serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaanya sedangkan upahnya tidak dibayarkan.
7)      Harta dari Tindak Penipuan
Nukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR.Ibnu Majah dan Abu Daud)
Islam mengajarkan ada kewajiban-kewajiban tertentu manusia terhadap harta, baik kepada hartanya sendiri maupun terhadap harta orang lain. Kewajiban terhadap harta sendiri dapat berbentuk:
Pertama, pemanfaatan harta untuk kepentingan social atau masyarakat.
Kedua, dalam tingkat tertentu, seseorang yang memiliki harta berlebih harus menginfakkan hartanya melalui institusi zakat, infaq, sadaqah, waqaf dan sebagainya.
Ketiga, seseorang yang memiliki harta harus dapat menjaga dan menjamin bahwa harta yang dimilikinya tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi orang lain.
Terhadap harta orang lain, setiap orang harus ikut memeliharanya dari segala kerusakan. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong apakah melalui institusi sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai menggadai, dimana terjadi pemindahan hak pemanfaatan bukan hak milik dari seseorang kepada yang menyewa atau yang meminjam, dan pada saat itulah penyewa atau peminjam berkewajiban untuk memelihara harta tersebut sebaik-baiknya.









BAB III
KESIMPULAN
Harta merupakan satu kebutuhan manusia yang sangat penting sehingga al-Qur’an memandang perlu untuk memberikan aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci. Hikmahnya adalah agar manusia tidak terjerumus pada penyimpangan-penyimpangan baik pada pengumpulan harta ataupun pada pemanfaatannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada individu maupun masyarakat.
Pemanfaatan harta adalah untuk melakukan kebaikan (ibadah), menegakkan keadilan sosial, dengan memberikan nafkah pada diri sendiri, anggota keluarga, dan mampu memberikan harta pada fakir miskin, anak yatim, muallaf, musafir, orang yang tertindas, tawanan dan orang-orang yang sedang berjuang pada jalan Allah.
Halal (boleh dikumpulkan dan dimanfaatkan) dan ada pula yang haram (dilarang mengumpulkannya, mengkonsumsi dan memprodukinya) syubhat (tidak jelas kehalalannya dan keharamannya).
Hikmah semua ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menggunakan harta. Pengungkapan harta yang haram dengan rinci adalah bertujuan agar manusia tidak mengalami kebingungan dalam menentukannya.










[1] Abi Husein Ahmad bin Faris, Mu’jam Maqayis al-lugat,(Beirut: dar al-Fikr,t.t),juz v,h.285
[2] Harit Sulaiman al-Faruqi, Faruqi Law Dictionary (English-Arabic), (Beirut:Librairi Du’lisan,1991),H.743-744
[3] Yahaya Bin Jusoh. Konsep Mal Dalam al-Qur’an Disertasi, Program Pascasarjana IAIN.Jakarta,1997,h.90-91
[4] Rafiq Isa Beekun, Islamic Businees Ethic, Virginia: The Internasional Institut Of Islamic Thought, 1981.h.31
[5] Yahaya Bin Jusoh, Konsep Mal… h.92-93.
[6] Lihat, M.ismail Yusanto dan M. karebet widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta,h.107-113